RINGKASAN MATERI KHULASHAH TARIKH TASYRI ISLAMI @MISYKAH SOCIETY
(KARYA SYAIKH ABDUL WAHAB KHALLAF)
PERTEMUAN 1
-
Banyak buku yang membahas Tarikh tasyri islam
-
Ulama khalaf sudah banyak menulis kitab-kitab Tarikh
tasyri beberapa diantaranya ulama-ulama al Azhar
-
Syaikh abdul wahab menulis kitab ini sebagai
jawaban dari pemikiran orientalis melihat hukum islam
-
Syaikh merupakan murid syaikh Muhammad Abduh
-
Beliau focus bukan hanya pada syariah tapi pada
hukum negara
-
Beliau pernah menjadi dekan fakultas hukum univ
kairo dan pengajar di al Azhar
-
Beliau wafat di mesir dan dimakamkan di
pemakaman khusus grand syaikh al Azhar
-
Beliau banyak memperbandingkan hukum syariah dan
hukum positif
-
Tarikh tasyri ada 4 periode yakni
a.
Masa Pembangunan
b.
Masa penyempurnaan
c.
Masa taklid dan stagnan
d.
Masa kebangkitan
-
Adanya kitab hasyiah Adalah bentuk yang terjadi masa
stagnan
-
Masa kebangkitan dimulai Ketika syariat menjadi
undang-undang negara
Kajian kitab
-
Fase perumusan hukum islam mengalamai Pembangunan,
lalu pertumbuhan hingga matang, hingga mengalami masa jumud Ketika pintu
ijtihad tertutup lalu fase kebangkitan Kembali
-
tasyri = pembentukan hukum-hukum islam
-
Allah merumusukan hukum islam dengan perantara
nabi dan rasul
-
Tarikh tasyri Islami sumber hukumnya Adalah wahyu
allah yang menjadi hukum islam
-
Tasyri al wadh-I sumber hukumnya dari manusia yang
menjadi undang-undang
-
Hukum islam berkaitan dengan dunia dan ukhrawi
-
Hukum positif berkaitan dengan dunia saja
-
Hukum islam menjelaskan bahwa setiap perbuatan
manusia ada konsekuensi akhirat sedangkan hukum positif tidak berkaitan dengan
akhirat
-
Hukum islam disandarkan pada allah sehingga ada
unsur pemuliaan dan ketundukan kepada allah
-
Hukum positif manusia tidak memiliki pemuliaan
bahkan Sebagian tidak mengikuti aturan hukum positif
-
Banyak ketentuan hukum positif yang diabaikan atau
diubah oleh manusia atas kepentingan tertentu
-
Sebagian hukum positif di buat dengan
tujuan-tujuan tertentu yang bahkan bisa dicarikan celah oleh pelaku kejahatan
-
Islam sangat ketat dalam hal hukum sehingga
tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan celah yang merugikan
orang lain
-
Contoh harta haram walaupun digunakan sedekah
tetap pelakunya akan di hukum di negara karena harta haram yang dia dapatkan
-
Maka disinilah perbedaan mendasar antara hukum
islam dan hukum positif
-
Hukum islam memiliki prinsip moral yang kuat
sedangkan hukum positif t
-
Hukum islam berkaitan dengan ta-abbudi sedangkan
hukum positif berkaitan dengan akal semata
-
Materi Tarikh tasyri banyak berkaitan dengan perumusan
hukum fiqh dari masa nabi, sahabat, tabiin dan imam-imam mazhab serta masa-masa
taklid dan masa-masa kebangkitan
-
Hukum islam ada 2 yakni hukum yang ditetapkan di
dalam alquran dan sunnah nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, ini disebut
dengan hukum allah secara mutlak, adapula hukum islam yang dihasilkan dari
ijtihad sahabat dan tabiin serta imam-imam mujtahid
-
Para mujtahid melakukan istinbath dari nash alquran
dan sunnah, dari segi maslahat, serta konteksualisasi nash
-
Hukum islam kedua ini telah ada unsur ijtihad
para imam mujtahid
-
Istinbath oleh para mujtahid Adalah bukan
membuat hukum tapi mengeluarkan hukum untuk hal-hal furuiyah
-
Istinbath mujtahid telah dipraktekkan oleh para
sahabat di masa nabi shallallahu alaihi wasallam
-
Diperlukan ijtihad pada persoalan-persoalan kontemporer
agar syariat islam dapat hidup disetiap zaman dan tempat
-
4 fase perumusan hukum islam
a.
Fase pembentukan fondasi (takwin) yakni dizaman
nabi sekitar 23 tahun
b.
Fase penafsiran dan penyempurnaan yakni dizaman
sahabat kurang lebih 90 tahun
c.
Fase kodifikasi, pertumbuhan dan kematangan
yakni munculnya imam-imam mazhab
d.
Fase taklid dan stagnasi yakni setelah ijtihad
para mujtahid maka tertutup pintu ijtihad, lalu para ulama hanya menguatkan pendapat
mazhab masing-masing
-
Ulama berpendapat bahwa sumber utama agama Adalah
dalil naqli walaupun segala perkara dan permasalahan agama yang ditemui juga
dapat diterima oleh akal seperti kebersihan berkaitan dengan naql dan aql, qishash
berkaitan dengan naql dan aql
-
Sebagian besar permasalahan agama berkaitan dan
didukung oleh akal tapi akal bukan rujukan agama, akal memiliki porsi tersendiri
dalam agama
-
Mujtahid menggunakan akalnya untuk menganalisa
masalah kontemporer berdasarkan dalil-dali alquran dan sunnah, proses Analisa itu
disebut dengan istinbath atau ijtihad
-
Ijtihad harus dilakukan karena permasalahan
kontemporer saat ini sudah beragam dan banyak yang tidak ditemukan di zaman
nabi shallallahu alaihi wasallam
Tanya jawab :
1.
Dampak negative dari fase taklid dan jumud ialah
ulama-ulama taklid terhadap mazhab dan hanya mengkaji kitab-kitab mazhab tanpa
muncul inovasi-inovasi baru, munculnya mukhtashar, hasyiah dan syarah Adalah hasil
dari fase taklid, disatu sisi ini Adalah bentuk stagnasi namun, disisi lain
menjadi awal pembelajaran bagi mubtadi dalam belajar fiqh
2.

Comments
Post a Comment