Ringkasan Materi Ushul Fiqh Waraqat
Misykah Society
Misykah Society
Waraqat bisa dipelajari oleh awam walaupun memang ada perbedaan dengan yang belajar ilmu alat terlebih dahulu seperti nahwu dan sharaf baru belajar ushul fiqh
Ilmu lebih umum, sedangkah fiqh adalah ilmu yang khusus
ilmu adalah pengetahuan terhadap suatu kenyataan (ma'rifatul ma'lum)
ilmu memiliki beberapa bentuk, ada yang benar ada yang keliru, ilmu yang keliru adalah pembanding dan hendaknya penuntut ilmu memiliki sifat senantiasa mencari tahu tidak langsung menjustifikasi
dalam klasifikasi ada pembagian bentuk ilmu dan jahil sebagai lawan ilmu
Jahil = tergambarnya sesuatu perkara yang ternyata tidak sesuai keadaan perkara tersebut
jahil ada 2 bentuk yakni basith dan jahil murakkab
jahil basith = tidak mengetahui sesuatu sama sekali, awam, jauh dari ilmu apapun atau informasi tentang sesuatu
jahil murakkab = orang yang tidak mengetahui sesuatu namun, menyangka mengetahui sesuatu perkara, bahasa lainnya sok tahu, sehingga orang ini keliru dan bisa jadi menyesatkan orang lain
adapun ilmu terbagi 2 bentuk pula yakni dharuri dan muktasabi
ilmu dharuri adalah ilmu yang didapatkan tanpa proses istidlal/proses berpikir/mencari dalil namun, ada dengan sendirinya dalam akal lewat rangsangan panca indera
contoh ilmu dharuri seperti informasi bahwa api itu panas, gula itu manis, jeruk itu masam, dsb
adapun ilmu muktasabi adalah ilmu yang dihasilkan dari proses istidlal, berpikir dan mencari dalil
nama lain ilmu muktasabi adalah ilmu nazhari
semua ilmu yang dihasilkan dengan berpikir dan ada bantuan atau proses belajar mengajar dari guru masuk dalam kategori ilmu muktasabi
nazhari artinya adalah memikirkan sesuatu perkara adapun, istidlal artinya mencari dalil
manusia tidak boleh menjudge sesuatu jika ada dalil dalam suatu perkara
dalam urusan agama dalil kita ialah alquran, sunnah dan ijma serta qiyas
semua perkara wajib didasarkan pada dalil
studi kasus 1 :
sebagian kalangan menolak musik karena 4 mazhab mengharamkan musik, sebagian meneliti bahwa pengharaman musik bukan mutlak tapi melihat kondisi pada zaman imam mazhab bahwa dizaman itu musik dekat dengan zina, khamr dan perempuan, adapun jika musik jauh dari zina, khamr dan perempuan maka tidak haram, ini diyakini oleh Syaikh Yusuf Qardhawy
perbedaan pendapat diatas didasari pada dalil masing-masing dan tinggal kita memilih mana yang kita ikuti, hendaknya memiliki toleransi dalam hal ini
Studi kasus 2 :
Mazhab hanafi, maliki dan hambali mengharamkan catur, pengharaman catur ini karena pada zaman dahulu banyak dikaitkan dengan judi, mubazir waktu dan kelalaian, adapun mazhab syafii memakruhkan main catur
perbedaan pendapat ulama adalah hasil perbedaan ijtihad dalam memahami dan mengeluarkan hukum dari suatu dalil
dalil adalah patokan dalam menentukan suatu hukum terhadap suatu perkara
dalil maknanya ialah petunjuk kepada yang dicari
ilmu memiliki beberapa tingkatan kebenaran
Haqqul yaqin = keyakinan yang utuh karena melihat dan merasakan sesuatu perkara
Zhan = keyakinan yang lebih banyak dari keraguan (80 persen yakin)
syak = keyakinan dan keraguan yang setara (50 persen yakin, 50 persen ragu)
Ushul Fiqh secara ringkas ialah metode untuk menentukan hukum dari suatu dalil serta hal-hal yang berkaitan dengan hukum, dalil, ijtihad dan mujtahid
Tanya Jawab
1. Perbedaan Fiqh dan ushul fiqh
Ushul fiqh = asal
Fiqh = furu
ilmu fiqh dihasilkan dari pemahaman dalil yang dikaji dalam ushul fiqh
hukum khamr adalah haram, hal ini karena adanya larangan dalam alquran dan sunnah untuk meminum khamr
pengetahuan akan larangan atau keharaman fiqh diketahui dari ushul fiqh sedangkan hukum haram khamr adalah fiqh terhadap khamr
dapat diibaratkan bahwa ushul fiqh berfungsi mengolah dalil sedangkan fiqh adalah produk yang dihasilkan setelah meneliti dan mengolah dalil
2. Istikharah adalah upaya untuk meminta petunjuk kepada allah atas suatu persoalan yang kita bimbingan menentukan keputusan
istikharah hendaknya dikerjakan terus menerus sampai kita menemukan kemantapan hati terhadap suatu perkara
allah sangat suka dengan keteguhan dan doa yang dipanjatkan seorang hamba kepada allah dalam suatu persoalan

Comments
Post a Comment