Misykah Society
Pertemuan 1
Pendahuluan
Ada perbedaan antara fiqh dan ushul fiqh
-
Ushul lebih umum sedangkan fiqh lebih khusus
-
Makna ushul fiqh tergabung dari ushul dan fiqh
-
Ushul artinya sesuatu yang dibina untuk selainnya,
diartikan pula asal/fondasi
-
Fiqh artinya pengetahuan tentang hukum syariat
yang didapatkan dengan ijtihad
-
Kitab waraqat merupakan kitab ringkasan
sederhana tentang ushul fiqh
-
Hukum yang dihasilkan dengan ijtihad ialah fiqh
dalam artian khusus
- Hal yang qoth-i seperti shalat 5 waktu tidak perlu melihat pendapat ulama padanya krn ia bukan hasil ijtihad, Adapun rincian furu dalam shalat ada yang merupakan hasil ijtihad ulama yang disebut dhzanni
Macam-Macam hukum
-
Macam-macam hukum terdiri dari 5 bentuk yakni
wajib, mandub, mubah, mahzur, makruh, shahih, bathil
-
Dari hukum ini ada yang hukum taklifi dan hukum
wadh-i
-
Wajib sesuatu yang berpahala jika dikerjakan dan
dibalas/dihukum jika meninggalkannya, ini pengertian paling sederhana dari
wajib namun, ada penjelasan mendalam dari pengertian ini
-
Mandub artinya sesuatu yang jika dikerjakan berpahala
dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan hukuman
-
Manbdub sinonim dengan sunnah dan nadb
-
Dalam hal ibadah lebih cocok digunakan kata
mandub daripada sunnah
-
Hendaknya seorang muslim tidak hanya kerjakan
yang wajib tapi juga yang mandub untuk memperbanyak pahala dan keutamaan serta
keuntungan akhirat
-
Mubah artinya sesuatu yang dikerjakan tidak berpahala
dan jika ditinggalkan tidak berdosa
-
Hal mubah dapat berpahala jika dimulai dengan
bismillah dan diniatkan untuk ibadah kepada allah atau untuk meraih keridhoannya
-
Seperti mandi agar segar dan harum saat shalat
-
Makan agar badan sehat dalam ibadah
-
Haram/mahdzur/mamnu’
-
Haram artinya sesuatu yang jika ditinggalkan berpahala
dan berdosa/dihukum Ketika dikerjakan
-
Contoh makan babi, anjing, mengonsumsi narkoba,
ini hal-hal yang haram yakni pelakunya kena dosa/hukuman saat mengerjakannya
-
Makruh diakhirkan dari haram karena makruh
pembahasannya cukup banyak berbeda dengan haram yang jelas dan tidak memiliki
cabang pembahasan
-
Makna makruh yakni jika ditinggalkan dapat
pahala dan tidak dihukum jika dikerjakan
-
Makruh banyak orang yang menyepelekan namun,
secara umum hal makruh Adalah hal yang dibenci oleh allah walapun pelakunya
tidak sampai berdosa
-
Imam syafii diriwayatkan tidak pernah melakukan
hal yang makruh sebagai bentuk Upaya mendapatkan keberkahan ilmu dari allah
-
Makruh terbagi 2 yakni makruh tahrim dan makruh
tanzih
-
Makruh tanzih artinya makruh yang lebih dekat ke
mubah, tidak di hukum pada pelakunya
-
makruh tahrim Adalah dekat dengan haram sehingga
pelakunya jika meninggalkan dapat pahala
-
contoh makruh tanzih = makan daging kuda, karena
dapat meningkatkan nafsu syahwat
-
contoh lain mubazir air Ketika berwudhu, ini
juga makruh tanzih
-
contoh lain makan bawang lalu tidak sikat gigi
kemudian pergi ke masjid
-
Adapun contoh makruh tahrim ialah
larangan-larangan yang dipahami dhzanni di dalam dalil seperti laki-laki memakai
pakaian sutra, Sebagian ulama menjelaskan laki-laki menggunakan sutra masuk ke
makruh tahrim bukan haram mutlak menurut jumhur
-
Makruh tahrim tetap berdosa menurut pendapat
ulama
-
Contoh lain shalat sunnah saat matahari terbit
atau terbenam, ulama memakruh tahrimkan hal ini
-
Contoh lain berpuasa di hari raya idul fitri dan
adha, jumhur berpendapat makruh tahrim
-
Shahih maknanya sesuatu yang dianggap cukup atau
memenuhi secara syariat, nama lainnya sah
-
Bathil maknanya Adalah sesuatu yang tidak mencukupi
secara syariat
-
Secara sederhana shahih menjadikan suatu ibadah
tidak perlu diulangi karena telah memenuhi ketentuan syariat berbeda dengan
bathil yang membuat suatu ibadah harus diulangi karena tidak sesuai ketentuan
syariat
-
Contoh orang berwudhu dan mencuci tangan tidak
sampai siku maka ini tidak sah atau batal menurut ketentuan syariat

Comments
Post a Comment