Islam mengatur jual beli dengan lengkap dan jelas agar manusia satu dengan yang lain tidak saling menzalimi
Al Bai = Jual dan beli
secara istilah Al Bai ialah pertukaran harta antara penjual dan pembeli yang memiliki menghasilkan perpindahan barang atau manfaat (jasa) yang dimiliki selama-lamanya
Akad dalam jual beli = yakni ijab kabul antara 2 orang yang menghasilkan pertukaran barang / manfaat (jasa)
yang ditukarkan
1. barang
2. manfaat/jasa
perbedaan jual beli dan sewa menyewa ialah pada kepemilikian barang/manfaat, saat jual beli kepemilikan barang/jasa diterima selama-lamanya oleh kedua belah pihak sedangkan pada sewa menyewa kepemilikan barang/manfaat hanya dimiliki sementara waktu
Syarat objek yang akan dijual beli
1. suci atau dapat dihilangkan najis yang ada padanya
2. dapat dimanfaatkan baik secara syar'i maupu urfi
Khamr tidak sah untuk dijual belikan karena najis (dalam pendapat syafiiyah), begitupula anjing dan babi, darah, bangkai, semua jenis najis tidak boleh dijual belikan
selain faktor najis, suatu barang tidak sah dijual beli jika tidak memiliki manfaat
contoh alat musik haram dijual belikan karena tidak bermanfaat secara syar'i walaupun secara urfi dipakai sebagian manusia namun, secara syar'i ia tidak bermanfaat
barang yang disewakan boleh disewakan pada orang lain karena penyewa pertama diberikan hak untuk memanfaatkan namun, tidak boleh untuk dijual sebab bukan milik penyewa, akan tetapi jika ada persyaratan untuk tidak disewakan maka penyewa pertama dilarang untuk menyewakan pada orang lain

Comments
Post a Comment